TERNATR-PM.com, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara  mengaku pernah melakukan pengumpulan bukti dan ketetangan (Pulbaket) dugaan tindak pidana korupsi dana honorer untuk 24 pegawai honorer selama 4 bulan di tahun 2018. “Dari hasil Pulbaket dan hasil koordinasi ke Inspektorat Provinsi Malut, ternyata dana honorer yang diduga bermasalah tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah belum lama ini,”kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua, kepada Posko Malut, Senin (21/12/2019).

Menurut Apris, pengembalian tersebut dilakukan pihak diknas, bukan hanya dana honorer tetapi juga dana dugaan pungli di 72 SMA sebesar Rp 1,8 miliar.”Jadi semua dana telah dikembalikan maka kami (Kejati) tak lagi lakukan Pulbaket/penghentian,”ujarnya.

Pihaknya tak tinggal diam begitu saja jika kasus ini dalam perkembangan nanti jika ada bukti baru tetap ditindaklanjuti.”Jika nanti kedepan ada bukti baru kami tetap proses kembali,”jelasnya. Diketahui sesuai LHP BPK RI Perwakilan Malut atas LKPD Provinsi Malut nomor  :22.C/LHP/XIX-TER/5/2019 hasil uji petik atas dokumen pengeluaran kegiatan atas belanja honorarium non PNS Dikbud Malut senilai Rp 765 juta ditemukan adanya ketidaksesuaian antara nominal pada daftar penerima dengan nominal yang diterima pegawai honor. Pembayaran tersebut direalisasikan untuk 51 pegawai honor sebesar Rp 63,750 juta setiap bulan atau Rp 1,250 juta setiap bulan. (sam/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa, 22 Oktober 2019, dengan judul ‘Kejati Pernah Pulbaket Dana Honorer Diknas Malut’