poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan sekaligus menahan Yopi Saraung dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu 2023 senilai Rp17,5 miliar.

Selain Yopi, dua tersangka lain, Supraydno, mantan Kepala Dinas PUPR Supraydno dan M alias Melanton sebagai kontraktor lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Yopi merupkan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun pada kegiatan pembangunan Isda Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

Penetapan tetsangka ini dibuktikan dengan Surat Penetapan Tersangka atas nama YOPI SARAUNG, SE. MM Nomor: Print-776/Q.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025.

“Yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp8.000.000.000,” Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga dalam jumpa pers Rabu (10/12/2025).

Ia menyakatan, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1,2,3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1.2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mag Fir
Editor