poskomalut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali sebagai tersangka kasus korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) 2022.

“Penetapan tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa MS selaku Bendahara pembantu pada sekertariat WKDH tahun 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat jumpa pers, Selasa (9/12/2025).

Richard menyatakan, penetapan Al Yadin sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kejati dalam memberantas korupsi di Maluku Utara.

“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada publik,” tukasnya.