poskomalut, Keluarga korban kasus dugaan asusila meminta pimpinan tinggi Pengadilan Militer III-18 Ambon memecat oknum anggota TNI Serda AU alias Arifin.

Permintaan pemecatan itu disampaikan Aryati Umagapi warga di Kepulauan Sula, Maluku Utara, kakak korban SF.

Aryati menaruh harapan kepada pimpinan tinggi Pengadilan Militer III-18 Ambon, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Serda AU diketahui menjabat sebagai Babinsa Koramil 1510-02 Bobong, Kodim 1501 Kepulauan Sula.

“Kami sebagai keluarga sangat menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan militer Ambon agar bisa jatuhi sanksi berat hingga pecat terhadap terdakwa Arifin,” pinta Aryati didampingi kuasa hukum, M Bahtiar Husni saat dikonfirmasi di kantor YLBH Malut, Kota Ternate, Rabu (20/5/2026).

Aryati mengatakan, dugaan asusila membuat korban mengalami trauma, Pihak keluarga merasa sangat terpukul dan malu.

“Tentu kami selaku keluarga sangat memohon kepada yang mulia majelis hakim bisa pertimbangan kondisi korban dengan menjatuhi sanksi berat kepada terdakwa,” pintanya lagi.

Senada, M Bahtiar Husni menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan korban dan kehormatan keluarga mereka.

“Tentu selaku kuasa hukum juga sangat merespon baik, karena kasus ini bisa ditindaklanjuti hingga pada sidang terdakwa,” kata Bahtiar.

Diketahui kasus ini terjai pada 2019 lalu. Di mana korban ini mengikuti terdakwa jalan-jalan di Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Wakru sudah malam, terdakwa mengajak korban menginap di sebuah penginapan.

Korban lantas mengikuti kemauan terdakwa, karena AU juga merupakan kakak sepupunya SF. Dirinya lantas tidak berpikiran yang macam-macam.

Saat hendak tidur, terdakwa lantas ingin mencium korban. Juga memaksa memegang payu daranya. Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa korban memegang alat vitalnya.

Korban hendak melawan dan berteriak, namun mulutnya ditutup AU.

Dari situ terdakwa mulai menjalankan aksi yang tidak senonoh. Korban sempat menghindar dan mengunci diri di kamar mandi.

Terdakwa lalu membujuk korban agar keluar dan segera tidur, dengan berjanji tidak lakukan hal serupa lagi. Korban keluar, tetapi tidak berani sampai pulang.

Setelah itu, korban yang masih di bawah umur kembali dipaksa melayani nafsu Serda Arifin di penginapan Kelurahan Paso, Ambon. Awalnya, terdakwa mengajak korban ke rumah dukun beranak dengan alasan mengecek kandungan, karena terlambat datang bulan.

Di penginapan, korban dipaksa melayani nafsu terdakwa hingga akhirnya korban demam selama seminggu.

Setelah beberapa bulan, terdakwa kembali mengajak korban berhubungan, tapi korban menolak dengan alasan sakit.

Terdakwa tak kapok, malah mengancam akan menyebarkan foto darah perawan korban yang diambil saat pemerkosaan pertama. Foto itu bahkan sudah dikirim ke kakak korban.

Korban takut keluarganya malu, akhirnya mengikuti kemauan terdakwa. Hubungan itu berlanjut di beberapa tempat, termasuk Kepulauan Sula, karena terdakwa terus mengancam.

Saat korban tak tahan, terdakwa dilaporkan ke Polisi Militer Daerah XV Pattimura dengan tuduhan pornografi dan kekerasan seksual.

Pasal yang disangkakan: Pasal 29 UU No. 14/2008 jo Pasal 13 UU No. 12/2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)
Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU No. 19/2016 (ITE)
Pasal 14, 15, dan 16 UU No. 12/2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

Mag Fir
Editor