TERNATE -PM.com, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mendukung penegak hukum baik dari pihak Kepolisian maupun dari BNNP Malut untuk membrantas Narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Malut.

Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Muji Raharjo mengatakan, akhir-akhir ini pihaknya mendapatkan informasi adanya penangkapan tersangka kasus Narkotika, yang katanya jaringanya dengan Narapidana (Napi) yang ada di Lapas. “Kami sangat mendukung pemberantasan Narkotika di Lapas. Kami juga melakukan hal itu, dengan cara rutin melakukan razia-razia di dalam Lapas,” ungkap Muji kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (05/02/2020).

Muji menambahkan, alangkah lebih baiknya pihak kepolisian dan BNNP saling berbagi informasi dalam membrantas Narkotika di dalam Lapas, sehingga pihaknya bisa bekerja sama untuk menangkap pelaku-pelaku peredaran Narkoba di dalam Lapas. “Alangkah lebih baik pihak penegak hukum berbagi informasi bisa kita bersama-sama, jika sudah begitu, misalkan ada yang mau menyelundupkan Narkotika ke dalam Lapas, kami bisa antisipasi di dalam Lapas, kalau tidak begitu kami merasa di pojok-pojokan, dan kami sangat kecewa,” akunya.

Muji mengatakan, ketegasan pihaknya sudah jelas, jika Napi melakukan kesalahan, seperti terbukti memiliki Narkoba, handphone dan barang terlarang lainya sudah pasti dikenakan sanksi berat. “Jika Napi terbukti melakukan hal terlarang, sudah pasti ditindak tegas, hak remisi di cabut, bebas bersyarat di cabut, dan bahkan hak kunjungan sementara dari keluarganya juga di cabut,” Tegasnya. Tak hanya Napi, ketegasan tersebut juga di tegakan bila anggota Lapas terbukti memiliki Narkotika, sanksinya hingga tingkat pemecatan. “Anggota Lapas jika terbukti, itu sudah pasti diajukan surat pemecatan, tidak ada toleransi lagi,” tegasnya dan mengakhiri. (nox/red)