TERNATE-PM.com, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ramli menegaskan tidak ada toleransi kepada anggotanya yang terlibat dengan narkoba.
“Saya sudah ingatkan berulang kali kepada seluruh pegawai, dan tidak bisa dijadikan pembelajaran. Anggota yang terlibat narkoba, akan dihadapkan dengan resikonya sendiri,” kata Ramli kepada wartawan di ruang kerjanya akhir pekan kemarin.
Ramli menuturkan, oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo dengan inisial RS (34) sudah menerima sanksi, dan sudah diteruskan kepada Kemenkumham Republik indonesi (RI). “Kami langsung teruskan, apakah sanksinya penurunan pangkat, atau bisa sanksi lebih berat, tidak menutup kemungkinan hingga pemecatan,” tegasnya.
Ramli mengatakan, Menkumham RI tidak main-main dengan pegawai yang terlibat narkoba. “Jika pegawai-pegawai kita yang terlibat dengan narkoba itu tidak ada toleransi,” jelasnya.
Diketahui, salah satu oknum anggota Lapas Kelas IIB Tobelo dengan inisial RS, diamankan Sat Narkoba Polres Halut di Rumdis Lapas di desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara, pada Rabu (19/02/2020) pekan kemarin pukul 21:00 wit.
RS diringkus anggota operasional sat Resnarkoba Polres Halut setelah menerima informasi diduga tersangka menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu. (nox/red)
Tinggalkan Balasan