TIDORE-PM.com, Terkait informasi kenaikan tarif speedboad mencapai Rp 15.000 ,- setiap penumpang untuk operasional Rum-Bastiong bukan menjadi kewenangan pemerintah kota, melainkan pemerintah provinsi Malut.
“Tidak benar jika kenaikan itu merupakan keputusan Pemerintah Kota Tidore melainkan sebuah kesepakatan dibangun antara juragang dan penumpang,” Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Daud Muhammad, kepada Posko Malut, Kamis ( 26/3/2020).
Menurutnya, harga speed Rum-Bastiong masih sama Rp 10.000,- per orang, tambahan Rp 5.000. Sebab, ada pengurangan penumpang yang berdampak pada target pendapatan juragang untuk distor kepada pemilik speed.
Dijelaskan Daud, tarif kesepakatan antara juragang dan penumpang ini tidak bersifat tetap atau selamanya, melainkan hanya sementara saja dalam kondisi penanganan pencegahan penyebaran viruz Covid-19. Sebelumnya penumpang yang harus naik berjumlah 16 orang menjadi 10 orang saja dan ini berdampak pada pendapatan mereka. Keinginan mengurangi jumlah ini juga kemauan dan kesadaran juragang speed atas potensi penularan corona.
Hal-hal yang menjadi kesepakatan dalam pertemuan antara pihaknya dengan juragan speed akan dikeluarkanya surat imbauan dari Dinas Perhubungan Tidore, sesuai dengan surat wali kota Nomor 552/341/01/2020 perihal pembatasan dan sterilasasi. Dalam surat walikota itu memutuskan mulai 30 Maret 2020 waktu operasi kendaraan darat maupun laut dibatasi hanya sampai pada pukul 18.00 wit. “Seluruh armada dilarang beroperasi diatas pukul 18.00.wit, terkecuali kendaraan petugas tim satgas covid-19 dan ambulance yang dirujuk membawa pasien ke Kota Ternate ,’’ papar Daud.
Untuk jam operasi kapal fery Bastiong-Rum yang sebelumnya berjumlah empat kali sehari akan dikurangi dua kali, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Hanya saja usulan ini baru akan disampaikan ke pihak ASDP Maluku Utara di Kota Ternate,’’ ucap Daud. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan