SOFIFI-PM.com, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Kota di sela-sela Hari Ulang Tahun ke-20.
Kepala BNNP Maluku Utara Brigadir Jenderal (Brigjend) Pol. Wisnu Handoko,S.I.K.,M.M mengatakan, ada beberapa kasus penyalahgunaan sabu dan obat-obatan psikotropika yang berhasil diungkap di sejumlah wilayah di Kabupaten se-Malut.
“Di tahun 2021 ada 13 tersangka dengan barang bukti 3 Kilogram ganja dan Sabu-sabu sabanyak 35 gram, sementara untuk tahun 2022 pada awal Januari BNNP Malut berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak 17 paket yang sekarang ini akan dikembangkan, sebab tersangka yang di tangkap pada Januari tersebut merupakan tersangka yang berada di Lapas yang sedang menjalani hukuman dan Insya Allah dalam waktu dekat ini berkas tersangka di P21,”ujar Wisnu Handoko. Selasa (22/3).
Diakui Wisnu, peredaran Narkoba di Maluku Utara sangat berpotensi masuknya barang haram tersebut melalui jalur laut, darat ataupun melalui jasa pengiriman paket, dan dari sekian banyak kasus narkoba Yang masuk di Maluku Utara ini sebagian besar adalah jenis ganja sintetis yang dibuat oleh jaringan Narkotika.
“Permasalahan narkoba tidak bisa hanya ditangani oleh BNN dan Satres Narkoba Polres Polda Malut saja. Melainkan harus melibatkan semua unsur terkait untuk ikut meneruskan, mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat akan bahayanya narkotika,”kata Wisnu.
Untuk itu, lanjut Wisnu, BNNP Malut telah berupaya menangani narkoba dengan dua cara yakni supply reduction dan demand reduction.
“Supply ini ditekan dengan cara upaya pemberantasan, sedangkan demand melalui aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi,”ucapnya.
Sementara, HUT ke-20 BNN RI, Wisnu Handoko mengatakan, pihaknya
menggelar berbagai kegiatan seperti program Desa Bersinar (Bersih dari narkoba), bahkti sosial, donor darah berbagai pertandingan olahraga, penanaman pohon dan lain-lain.
“Momentum HUT BNN ke-20 ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, untuk masyarakat dari BNNP Maluku Utara. Untuk itu, kami akan terus mengoptimalkan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) khususnya di wilayah Provinsi Malut,” tandasnya. (Bar/red)

Tinggalkan Balasan