TOBELO-pm.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara memutuskan laporkan Kepala Kementrian Agama (Kemenag), Abdurahman Ali ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia.
Laporan itu disampaikan setelah hasil pengkajian Bawaslu Halut menunjukan Abdurahman jelas melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena mengajak seluruh pegawai Kemenag memilih salah pasangan calon gubernur dengan kode sila ke-4 yang menunjukan nomor urut dari pasangan Sherly-Sarbin.
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris menjelaskan, hasil kajian menguatkan indikasi pelanggaran netralitas, sehingga Bawaslu menerbitkan rekomendasi untuk dilanjutkan proses hukum ke BKN RI.
“Jadi kesimpulan akhir kami, Kepala Kemenag Halmahera Utara melanggar netralitas ASN dan direkomendasikan ke BKN untuk disanksi,” ungkap Ahmad Idris, Senin (11/11/2024).
Dirinya juga menerangkan, bahwa perbutan terlapor (Kepala Kemenag) melanggar Pasal 2 huruf (f) Netralitas Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, kemudian Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 terkait Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjagamartabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
“Juga melanggar Pasal 5 huruf (n) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ucapnya.
Lanjut Ahmad menyesalkan keterlibatan ASN dalam politik praktis di Pilkada Halmahera Utara.
Menurutnya, pelanggaran terberat kemungkinan berujung pada sanksi pidana pemilu
“Terkait dengan tindak pidana pemilu, proses penyidikan sementara masih berlangsung, kita tunggu hasilnya,” ujarnya.
Ahmad menyatakan, bahwa Bawaslu Halut akan bertindak tegas dalam menangani setiap pelanggaran pilkada, terutama yang melibatkan ASN.
“Kami mengimbau agar ASN dan pihak terkait lainnya menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan