TERNATE-pm.com, Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang mendesak kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP Ternate mengevaluasi Kepala Sahbandar sekaligus Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Kayoa, Husen Usman.
Desakan ini menyusul dugaan pembiaran atau pemberian izin atas digunakannya pelabuhan atau dermaga di Desa Larombati, Kayoa Utara, Halmahera Selatan sebagai tempat penampungan material proyek.
Menurut Agus pelabuhan umum tidak bisa dijadikan tempat penampungan material, karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 51 Tahun 2015, fungsi dermaga adalah bongkar muat barang.
“Masyarakat butuh kenyamanan. Namun, kenapa ada penampungan material, ada apa sebenarnya dan ini bisnisnya siapa,” tanya Agus, Kamis (30/3/2023).
Agus menuturkan bahwa di dalam pelabuhan terdapat enam standar. Pertaman, standar keselamatan, pelayanan, kesetaraan, penertiban, kemudahan dan kenyamanan masyarakat.
“Untuk kepala sahbandar merasa tidak ada keterlibatan penampungan material proyek segera perintahkan mereka untuk mengangkut material tersebut agar masyarakat yang berada di pelabuhan juga merasa aman,”tegasnya.
Dirinya nenerangkan setiap AMP itu memiliki izin khusus, bukan di fasilitas negara ataupun di tempat umum.
“Siapa yang terlibat di dalam, apakah ingin menambah pundi-pundi rupiahnya untuk mengorbankan fasilitas negara,” cetusnya.
Agus menyangkan sikap Kepala Sahbandar Kayoa yang sengaja membiarkan aktivitas penampungan material di pelabuhan tersebut. Menurutnya, sebagai pemangku kebijakan mestinya mengambil langkah tegas.
“KSOP segera mengevaluasi kepala syahbandar, diduga ada kedip-kedip mata dengan kontraktor dan jika terbukti segera dicopot saja,” sambungnya menegaskan.
“Okelah mencari untung silahkan tapi jangan memanfaatkan fasilitas negara,”cetusnya.
Agus juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel segera mengroscek dampak penampungan material di pelabuhan. Karena dirinya menilai lingkungan sekitar pasti terdampak.

Tinggalkan Balasan