TERNATE-pm.com, Kepala Kantor (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, diperiksa.
Amar Manaf diperiksa Inspektur Jendral Kementrian Agama Republik Indonesia terkait masalah yang diadukan seorang guru Madrasah bernama Siti Farida Wahab.
Aduan tersebut menyangkut penerbitan Surat Keputusan (SK) mutasi terhadap Siti Farida Wahab di Kabupaten Halmehara Timur (Haltim)
Sebelumnya, Siti Farida merupakan tenaga pendidik di Madrasa Aliya (Man 1 Negeri Ternate).
SK yang diterbitkan Kepala Kemenag, Amar Manaf dinilai keliru oleh Abdullah Ismail dan Ghazali Pauwah sebagai kuasa hukum Siti Farida.
Abdullah mengatakan, bahwa pemeriksaan itu sesuai laporan diadukan yang dilayangkan di Dumas Itjen Kemenag RI.
“Alhamdulillah pada hari Jumat pekan kemarin sudah dilakukan pemeriksaan Itjen Kemenag yang langsung datang ke Maluku Utara,”ungkap Abdullah Sabtu (15/2/2025).
Selain itu Abdullah berharap laporan yang diajukan dengan data data serta keterangan yang diberikan kepada Itjen Kemenag RI dapat ditindak lanjuti atas perbuatan Kakanwil Kemenag RI.
Abdullah menilai SK tersebut secara sewenang-wenang yang dilakukan Amar dan intimidasi saat melakukan pemeriksaan kepada kliennya.
“Kami pada saat itu, yang mana faktanya hingga saat ini tidak terbukti bahwa klien kami berbuat demikian sebagai yang dituduhkan,”tuturnya.
“Kami berharap Kakanwil bisa berbesar hati dalam hal ini, untuk menyatakan bahwa apa yang dia tuduhkan itu tidak terbukti karena panggilan yang ditujukan kepada klien kami pada saat pemeriksaan dia menggunakan pasal KUHP yakni pasal 284 terkait perzinahan dan itu jauh jauh hari sebelum adanya putusan dari polisi,”sambungnya.
Bahkan Abdullah menjelaskan, laporan tentang perzinahan kepada kliennya di Polres Ternate pada kenyataannya tidak terbukti. Sehingga apa yang dituduhkan Kakanwil Kemenag ini jelas jelas telah melakukan pelanggaran kesewenang-wenangan.
“Kakanwil menerima informasi berdasarkan berita koran langsung menggambil sikap. secara arogan kepada klien kami sehingga klien kami belum menerima atas perlakuan tersebut,”tandasnya.
Abdullah meminta kepada Itjen Kemenag yang sudah melakukan pemeriksan di Maluku Utara atas laporan kliennya, bisa menjatuhkan sanksi kepada Kakanwil Kemenag karena perbuatan yang dinilai secara sepihka.
“Klien kami sudah selesai dilakukan pemeriksaan tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut yang mana semua fakta-fakta telah kami berikan kepada itjen Kemenag RI,”jelasnya.
“Kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti surat terkait laporan kami tersebut,”imbuhnya.
Abdullah juta telah melaporkan Amar Manaf di Polda Maluku Utara terkait pencemaran nama baik.
“Laporkan pencemaran nama baik di Polda juga sedang dalam proses. Semua saksi telah diperiksa, tinggal menunggu pemeriksaan saksi ahli bahasa untuk gelar perkara atas laporan tersebut,”pungkasnya.
Ghazali Pauwah menambahkan laporkan klien mereka di Polres Ternate telah di Hentikan itu tertera dengan Surat Perintah Penghetian Penyelidikan (SP3) nomor: SP2-Lid/04/II/2025/Sat Reskrim/ Polres Ternate/Polda Malut/ tanggal 10 Februari 2025.
Tuduhan kepada Siti Farida itu Ghazali mengatakan tidak ada peristiwa pidana karena sudah terbantah surat SP3 dari Polres Ternate.
“Jadi laporan dari pelapor tidak cukup bukti. Sehingga peristiwa ini tidak ada,”tegasnya.
Gahzali juga menilai keputusan Kakanwil itu karena ada indikasi ketidaksukaan terhadap kleinnya. Sehingga keputusan ini secara hukum dengan adanya SP3 berarti salah satu kebijakan penyelewenangan kewenangan.
“Ini harus diambil sikap oleh Kementrian Agama RI untuk mengevoluasi Amar Manaf karena tidakan yang dilakukan secara hukum dinilai salah,”tandasnya mengakhiri.
Diketahui Siti Farida Wahab dilaporkan oleh Darwisa di Polres Ternate dan di Kemenag Prvinsi Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan