TOBELO- PM.com, Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Frans Manery, akhirnya memberhentikan Fahri Yamin dari jabatannya sebagai kepala desa (kades) Ngofakiaha, Kecamatan Malifut. Pemberhentian dilakukan lantaran Fahri, diduga terlibat kasus pemalsuan tanda tangan dan kasus Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2019.
Orang nomor satu di Kabupaten Halut itu rupanya tidak memberikan ampun bagi Fahri, karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan bendahara desa untuk mencairkan dana sebesar Rp 10 juta yang bersumber dari ADD, dan juga terlibat dalam kasus penyelewengan dana desa (DD) tahun 2017 tahap 2 sampai tahun 2019. Bukan hanya itu, ketua asosiasi persatuan kepala desa seluruh Indonesia (APDESI) Halmahera Utara, juga diketahui menyalahgunakan dana PPM.
Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Desa Ngofakiaha Isra Latif mengatakan, penyampaian pemberhentian Fahri Yamin dari jabatannya disampaikan oleh bupati pada saat pertemuan masyarakat Desa Ngofakiaha, BPD, Kades Ngofakiaha, dan camat Malifut, bertempat ruang rapat Bupati Halut, Rabu (20/11/2019). “Setelah bupati mendengar apa yang menjadi permasalahan di Desa Ngofakiaha terkait sejumlah kasus, bupati memutuskan untuk mengeluarkan surat pemberhentian,” tutur Isra, Kamis (21/11/2019).
Untuk meninjaklanjuti kasus kades Ngofakiaha, bupati juga meminta pihak inspektorat untuk melakukan audit kasus kades Ngofakiaha, serta memita Polres Halut memeriksa kades Ngofakiaha. “Untuk tindak lanjut kasus tersebut bupati juga menunggu hasil audit kasus desa Ngofakiaha dan hasil pemeriksaan Polres Halut,” ujarnya.
Sementara itu Kades Ngofakiaha Fahri Yamin, saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemberhentian dirinya. “Iya benar sesuai hasil rapat dengan bupati untuk sementara saya diberhentikan dari jabatan selaku kades,” singkatnya. (mg07/red)
Tinggalkan Balasan