Terancam Enam Tahun Penjara
TOBELO – PM.com, Nasib Ketua Asosiasi Persatuan Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Fahri Yamin berakhir. Hal ini setelah penyidik Satreskrim Polres Halut, menjobloskan Fahri ke penjara Polres, dengan sanksi pidana enam tahun penjara.
Orang nomor satu seluruh kepala desa se Kabupaten Halut itu, ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan masyarakat setempat. Penahanan Fahri juga sesuai dengan pasal KUH Pindana dikenakan sanksi enam tahun penjara. Fahri juga secara otomatis telah diberhentikan dari Kepala Desa Ngofakiaha, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halut.
Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda mengatakan, sebelumnya pihak polres telah menggelar perkara terkait dengan kasus dugaan pemalsuan tandatangan oleh mantan Kades Ngofakiaha. Setelah digelar perkara, kemudian penyidik menetapkan sebagai tersangka. “Setelah gelar perkara kita sudah tetapkan mantan Kades Ngofakiaha, sebagai tersangka kemudian ditahan di sel Mapolres Halut,” kata AKP Rusli Mangoda, rabu (27/11/2019).
Menurutnya, tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun. “Dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, tindakan pemalsuan tanda tangan itu terancam hukum paling lama pidana penjara enam tahun penjara. Yang jelas tindakan pemalsuan tanda tangan itu ada delik pidananya. Apalagi jika orang yang tanda tangannya ini dipalsukan merasa keberatan dan dirugikan atas tindakan pemalsuan itu”, tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Ngofakiaha Kecamatan Malifut, dilaporkan ke Polsek Malifut karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan bendahara desa untuk mencairkan anggaran desa. Bahkan Bendahara Desa Ngofakiaha, Darmi mengakui adanya pencairan dana sebesar Rp 10 juta di rekening desa tanpa sepengetahuan darinya.
Hal tersebut diketahuinya, ketika dirinya mencetak transaksi pada buku rekening (rekening koran) guna membuat laporan pertanggung jawaban, dan terdapat pencairan anggaran sebesar Rp 10 juta. (mar/red)
Tinggalkan Balasan