TOBELO-PM.com, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolonuo, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), KT diduga kuat terlibat mengkerjakan proyek Desa Tolonuo. Keterlibatan Ketua BPD melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satu poin menyebutkan Ketua BPD maupun anggota dilarang memegang Proyek Desa.
Namun anehnya, Ketua BPD Tolonuo kedapatan mengerjakan proyek pemasangan lampu jalan. Tindakan ketua BPD jelas melanggar aturan. “Ketua BPD itu terlibat kerjakan salah satu proyek pemasangan instalasi listrik lampu jalan,” ungkap warga Desa Tolonuo Hasanudin, kepada Posko Malut, Senin (04/05).
Hasanudin membeberkan, Ketua BPD dipergok mengerjakan proyek saat hendak memasang instalasi listrik lampu jalan di RT 05 Desa Tolonuo. “Saat saya melihat Ketua BPD dan kemudian menegur dengan mengatakan kenapa Ketua BPD harus mengerjakan proyek, kemudian ia pun bergegas menghindar,” terangnya.
Sementara Sekretaris Desa Tolonuo Musifin Barapa, saat dikonfirmasi mengelak bahwa tindakan Ketua BPD tidak diketahui dirinya. “Bukan Pemdes yag menyuruh Ketua BPD mengerjakan, tapi nanti Pemdes menanyakan apakah keterlibatan ketua BPD itu atas nama lembaga,” ujar Musifin.
Terpisah Kabid Pemberdayaan DPMD Halut Naftali Gita, mengatakan tindakan Ketua BPD Tolonuo itu, sangat melanggar aturan fungsi dan kewenangan BPD dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelanggaran Ketua BPD itu sudah sangat fatal.
“Harusnya Pemdes atau masyarakat melaporkan ini ke Camat, jika Camat tidak bertindak maka kami PMD akan bertindak,” tegasnya. (mar/red)


Tinggalkan Balasan