LABUHA-PM.com, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Halmahera Selatan Rahmi Kamal nampaknya mulai geram dengan sikap salah satu pengurus Dewan Pengurus Kecamatan Bacan Sukandi Ali.
Sukandi Ali belakangan diketahui hanya memiliki Surat Tugas sebagai Ketua DPC JPKP Kecamatan Bacan. Hal tersebut diakui Ketua DPD Rahmi Kamal.
Rahmi Kamal menyebutkan, apa yang dilakukan Sukandi Ali mencoreng nama organisasi meskipun apa yang dilakukan belum terbukti bersalah. Namun, yang bersangkutan telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi.
“Kami sudah melakukan rapat bersama pengurus DPD Kabupaten lainnya kemarin. Dan yang bersangkutan jika terbukti bersalah kita pecat apalagi masih belum berstatus sebagai pengurus JPKP,” sebut Rahmi ditemui di Warkop Kedai Katu, Senin (14/6).
Rahmi menambahkan, untuk saat ini DPD JPKP sudah melakukan investigasi guna mengumpulkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan wewenang dan jika semua rampung dan terbukti bersalah yang bersangkutan diberikan sanksi tegas.
Terpisah, Dewan Kehormatan (DK) JPKP Halmahera Selatan Sarjan Taib menuturkan, Dewan Kehormatan mendukung penuh apa yang dilakukan Ketua DPD JPKP Rahmi Kamal bersama pengurus DPD lainnya.
“Apapun keputusan DPD, DK tetap mendukung,” jelas Sarjan. (Bar/red)
Tinggalkan Balasan