TOBELO-PM.com, Ketua Peradi Maluku Utara (Malut) Muhammad Konoras, Ikut menyoroti kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek tambatan perahu Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Pasalnya, pekerjaan proyek tambatan perahu itu bersumber dari Dinas Perhubungan (Dishub) Halut tahun 2016. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV SC yang dikerjakan oleh kontraktor inisial AF. Berkat hasil penyelidikan penyidik Kejari Halut, maka kasus dugaan Tipikior itu, Kejari telah mengantongi bukti kerugiaan negara, dan telah memeriksa 10 saksi.
“Langkah Penyidik Kejari Tobelo yang menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus korupsi tambatan perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda utara adalah sebuah langkah maju dalam upaya mementaskan tindak pidana korupsi,” Ujar Muhammad Konoras, Selasa (15/03).
Konoras yang kerap disapa Ko Ama itu menjelaskan, berdasarkan hukum acara pidana jika sesuatu peristiwa pidana yang dilidik kemudian ditingkatkan penyilidikannya ke tahap penyidikan. Penyidik segera melakukan penyidikan lanjutan utk kemudian segera menetapkan tersangkanya, agar tidak berlarut larut utk memberikan kepastian hukum baik terhadap hak tersangka maupun utk kepentingan penegakan hukum itu sendiri.
Menurut Ko Ama, perkembangan kasus dugaan Tipikor tambatan perahu hanya membutuhkan bukti permulaan untuk dapatan ditetapkan tersangka.
“Menurut saya Jaksa sudah bisa menetapkan tersangka jika terpenuhi bukti permulaan yang cukup, terkait dgn hasil Audit BPK yang belum dikeluarkan oleh BPK tidak menghalangi penyidik Kejaksan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebab jika penyidik sudah mempunyai keyakinan kuat bahwa telah terjadi kerugian negara maka sepatutnya sudah menetapkan tersangkanya,” Akhirinya.(Mar/red)


Tinggalkan Balasan