TOBELO-PM.com, Klaim Basri Amal yang mendapatkan undangan FPT dari DPN Partai Kebangkitan Persatuan Indonesia (PKPI), dibantah dibantah Ketua DPK PKPI Halut Jeams Tuyu.

“FPT yang dilakukan DPN PKPI itu hanya Balon Wakil Bupati, bukan Balon Bupati, yang jelas untuk Basri tidak ada undangan,” bantah Jeams.

Sementara informasi yang dihimpun media ini, ada undangan FPT dari DPN yang diterima Balon Bupati Basri Amal, dengan nomor 424/DPN PKP IND/I/2019. Surat dengan perihal undangan FPT Balon Bupati Halut Basri Amal, yang ditandatangi langsung Ketua DPN PKPI Verri Suriyah Indrawan dan Sekretaris Sandi Suhariono.

Undangan yang menyebutkan FPT digelar, Kamis (09/01/2020) di Sekretariat DPN PKPI Jakarta, dianggap ilegal oleh Ketua DPK PKPI Halut. “Undangan itu ilegal, karena tidak ada di email DPK PKPI Halut, sebab hanya ada dua nama Balon Wabup yang akan melaksanakan Fit pada Kamis nanti,” bantahnya.

Menurutnya, FPT Balon Bupati sudah selesai sejak Desember 2019, dan rekomendasi DPN PKPI sudah dikeluarkan ke Balon Bupati Halut Piet Hein Babua. Saat ini tidak ada Balon Bupati yang melakukan FPT. ”Yang ada hanya Balon Wabup, jika ada, maka itu illegal. Kita sementara mempersiapkan FPT untuk Balon Wabup, ada dua yakni Wabup Halut Muchlis Tapi Tapi, dan Balon Wabup yang diusulkan Piet Hein Babua,” akhirinya. (mar/red)