TERNATE-PM, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan kepada Ketua Pokja II Unit Layanan Pelelangan (ULP) Malut untuk diperiksa dalam waktu dekat ini. Pemeriksaan terhadap Ketua Pokja II Hasan tarate ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenganan dalam proses tender proyek yang dilaporkan CV Dian Jaya ke Ditreskrimsus Polda Malut, belum lama ini. “Dalam waktu dekat ini kami (penyidik) akan undang pihak-pihak terkait seperti Ketua Pokja II dan Ketua ULP Malut,”kata Ditrekrimsus Polda Malut AKBP Alfis Suhaili, kepada Posko Malut, Senin kemarin.

Menurutnya, sementara ini pihaknya sedang melakukan pendalaman dan juga bersamaan dengan aduan jual beli proyek di ULP Malut yang dilaporkan saat Dittreskrimsus yang lama. “Untuk aduan Hi Erawati terkait proyek di Kabupaten Sula pada 2018 juga sementara penyidik mendalami,”ujarnya. Di sisi lain, Fadli Tuanane, kuasa hukum CV Dian Jaya saat dihubungi mengaku pihaknya sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik dan bahkan sejumlah pihak terkait juga akan dimintai keterangan.”Klien saya sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu oleh penyidik,”jelasnya.

Diketahui CV Dian Jaya, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tender  pengembangan kawasan pisang di Kabupaten Halbar belum lama ini. Pengaduan dilaporkan langsung kuasa hukum CV Dian Jaya, Fadli Tuanane, terhadap dugaan penyalagunaan kewenganan dan pemalsuan dokumen tender dalam tender proyek di Pokja II. Sedangkan Hj Herawati melaporkan Pokja II terkait suap Rp 80.000 pada pekerjaan proyek pembangunan jalan industri senilai Rp 800 juta di Desa Waikafiya Buya, Kabupaten Kepsul.

Penyebab terbengkalainya proyek ini disebabkan karena anggaran 30 persen yang diperuntukkan untuk pekerjaan awal proyek raib. Menurut Herawati, pihaknya tidak bisa melanjutkan pekerjaan proyek itu lantaran lebih kurang Rp 80.000.000 dari anggaran diserahkan kepada oknum jaksa melalui Ketua Pokja II Hasan Tarate. (nox/red)