LABUHA-PM.com Kinerja Polsek Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan disorot YBH Justice Advokat Halsel. Pasalnya, dalam pemberian pelayanan hukum dinilai tebang pilih. Sebut saja penanganan kasus Bustamin M. Bakar (31) warga Desa Bori Kecamatan Bacan Timur Atas Dugaan Keras Perbuatan Tindak Pidana Pengrusakan kepada Korban Rukia Toge (48) yang dilaporkan YBH justice advokasi hukum yang juga kuasa hukum korban ke Polsek Bacan timur, pasca dilaporkan.

Polsek Bacan Timur tidak pernah melibatkan atau mengkonfirmasi saat pemanggilan terhadap  korban, tiba – tiba bagian Reskrim Polsek Bacan Timur mengatakan perkara yang dilaporkan tersebut adalah perkara Perdata bukan pidana sebab tak cukup bukti.

” Yang kami laporkan, Dugaan Perbuatan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana Pasal 406 Ayat (1) dan Upaya pembunuhan Sebagaimana pasal 35 Ayat (1) KUH Pidana, namun sejak proses penyelidikan berlangsung kami selaku Kuasa Hukum tidak pernah dilibatkan atau dikonfirmasi saat pemanggilan terhadap klien kami begitu juga juga saksi – saksi, padahal kami sudah serahkan dua alat bukti, inikan aneh,” Semprot anggota YBH justice advokasi hukum Suwarjono Boturu kepada wartawan Kamis (20/02/2020).

Sementara Kapolsek Bacan timur  IPDA Adnan Nijar hingga berita ditayangkan belum bisa dikonfirmasi. (echa/red)