Terkait Tidak Becus Mengurus Enam Desa
TOBELO-PM.com, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara melalui sekretaris bidang politik KNPI Malut Mirzan Salim meminta Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery mencopot Kepala bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut, Jhon Anwar Kabalmay, lantaran gagal tuntaskan sengketa tapal batas Halut dan Halmahera barat (Halbar) sehingga secara politik merugikan Halut.
“Saya minta Bupati harus mencopot Jhon Anwar dari jabatan Kabag Tapem Pemkab Halut,” tegas Mirzan. Selasa (26/11/2019).
Menurut Ia, jabatan Tapem Pemkab Halut ini, tidak becus dalam mengurus persoalan enam desa yang secara politik telah merugikan Halut. Dengan dileluarkan Permendagri nomor 60 tahun 2019 itu, meski hanya mengatur status wilayah enam desa, akan tetapi jelas bahwa empat desa sudah masuk Halbar. Hal ini secara politik Halut kalah dari Pemkab Halbar. “Jika tidak ada kinerja yang efektif untuk menyelesaikan tapal batas enam desa, seharusnya Bupati sudah sepantasnya mencopot Jhon Anwar dari jabatan,” terang Mirzan.
Secara aturan PP dan UU jelas enam desa masuk Halut, namun saat dikeluarkan Permendagri nomor 60 Tahun 2019 dan berdasarkan perkembangan bahwa empat desa masuk Halut, maka secara jelas Kabag Tapem tidak becus dalam mengurus enam desa. “Masih banyak pejabat lain yang bisa bekerja lebih maksimal yang tidak merugikan Halut secara politik, untuk itu Bupati sudah seharusnya mencopot Jhon Anwar dari Kabag Tapem Halut,” tegasnya. (mar/red)
Tinggalkan Balasan