Julkifli: Penimbunan Itu Tanpa Mekanisme Tender

SOFIFI-PM.Com, Komisi III DPRD Provinsi (Deprov) Malut resmi menghentikan proyek milik Biro umum dan perlengkapan Setdaprov Malut, yakni penimbunan di lokasi STQ Nasional, tepatnya di samping Masjid Raya Sofifi.

Keputusan menghentikan proyek penimbunan tersebut dikarenakan tidak termuat dalam skema pembangunan yang ada dalam Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) 2020. Komisi III menilai, proyek penimbunan tersebut dikerjakan tanpa mekanisme tender alias siluman atau illegal.

”Hasil konfirmasi dengan Dinas PUPR Malut, bahwa anggaran untuk pembangunan fisik masjid raya Sofifi itu, tidak termasuk penimbunan. Bahkan Dinas PUPR sendiri tidak tau soal penimbunan di lokasi STQ tersebut,” jelas Wakil Ketua Komisi III Deprov Malut Zulkifli H Umar saat dikonfirmasi wartawan Posko Malut melalui telepon seluler kemarin (27/2).

Gubernur Malut saat meninjau lokasi proyek STQ beberapa waktu lalu

Politisi PKS itu menjelaskan, berdasarkan penjelasan Karo Umum dalam rapat bersama dengan Komisi III terungkap bahwa ternyata penimbunan di lokasi STQ tersebut atas perintah lisan dari Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali. “Awalnya, lokasi STQ ini di Desa Durian namun dipindahkan di samping masjid raya Sofifi. Penimbunan lokasi STQ itu karena perintah dari wagub, dan rencana anggarannya dianggarkan di APBD-P 2020. Namun,yang pasti langkah yang diambil salah sehingga kami hentikan sementara,” tegasnya.

Julkifli mengatakan, penghentian sementara tersebut bukan berarti menghalangi setiap pembangunan di wilayah Sofifi. “Kalau memang STQ itu kegiatan nasional maka harus dikoordinasikan dengan DPRD Malut. Jika tidak termuat dalam APBD induk maka dilakukan mendahului APBD-P,  dan itu harus dilakukan lelang. Sekali lagi, bukan kami menghalangi, namun harus berdasarkan mekanisme dengan berkoordinasi dengan DPRD Malut untuk usulan mendahului APBD-P jika memang sangat urgen lantaran kegiatan nasional,” ujarnya.

”Kami kira, kegiatan penimbunan itu bagian dari proyek masjid raya yang nilai Rp 38 miliar itu. Padahal, penjelasan dari Dinas PUPR, anggaran masjid raya Sofifi itu fokus pada fisik dan tidak ada penimbunan,” ungkapnya seraya mengaku, dalam rapat itu, Karo Umum juga bersepakat menghentikan sementara program penimbunan itu jangan sampai timbul masalah lebih besar. ”Setelah penghentian ini, kami tunggu usulan dari Pemerintah, kalau memang itu kegiatan nasional yang sangat urgen,” kata Zulkifli mengakhiri. (iel)