WEDA-PM.com, Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, meminta dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Pemkab Halmahera Tengah (Halteng), memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek tahap satu aula Polres Halteng. Pasalnya, proyek yang menggunakan APBD Halteng, Tahun 2019 tersebut tidak ada papan nama di lokasi proyek.

“Kami minta kepada Dinas terkait untuk tegur rekanan tersebut. Karena mengerjakan proyek APBD, namun lalai dan tidak memasang papan nama proyek,” kata Munadi, Minggu (8/3/2020).

Politisi NasDem itu menyatakan, mestinya setiap proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Dana Desa (DD) harus memasang papan nama. “Itu ketentuan yang wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung,” paparnya.

Ia menjelaskan, papan nama proyek juga keharusan dari transparansi kepada publik terhadap proyek yang dikerjakan. Karena itu sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. “Harus tau bahwa publik punya hak untuk tau soal proyek itu. Hak publik itu dilindungi dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”tandasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan tahap satu aula Polres Halmahera Tengah, yang tidak disertai papan nama itu dikerjakan oleh CV Putri Hazrah dengan kontraktor bernama Iksan Ishak alias Chanoks. Poyek tersebut dikerjakan menggunakan APBD Halteng Tahun 2019, senilai Rp195 juta lebih. Saat ini dalam tahap galian tanah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang, dikonfirmasi terkait tidak adanya papan nama proyek mengatakan, papan nama proyek menjadi kewajiban kontraktor untuk dipasang, apabila kontraktornya tidak memasang papan nama proyek di lokasi itu menjadi kesalahannya. “Iyaa salah, karena sudah dianggarkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) itu sebesar Rp 500 ribu,” kata Bambang. (msj/red)