TOBELO-PM.com, Lambatnya penetapan tersangka kasus Korupsi dana Panwas Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp.3,4 miliar mendapat sorotan dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Maluku Utara Muhammad Konorar. Ia menilai Kejaksaan Negeri Tobelo, selaku yang menangani kasus tersebut tidak serius, dan terkesan jalan ditempat.
“Kasus korupsi Dana Panwas Halut terkesan jalan ditempat, karena jaksa beralasan menunggu hasil audit BPK, hal ini memperkuat dugaan publik bahwa jaksa tidak serius untuk menuntaskan kasus korupsi di Panwas Halut,” ujarnya.
Menurut Ia, semestinya jaksa tidak harus duduk diam, dan menunggu hasil audit dari BPK , tetapi jaksa yang notabene sebagai penyelidik, dan penyidik sekaligus sebagai yang melaksanakan fungsi penyelidikan serta penyidikan memiliki kewenangan untuk melakukan segala tindakan hukum. “Termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka jika dengan sengaja menghalangi penyidikan,”terang Konoras.
Muhammad Konoras yang biasa disapa Ko Ama itu menegaskan, penyidik kejaksaan yang memiliki kewenangan itu, bisa memberi batas waktu kepada BPK untuk segera melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, agar bisa dipastikan telah terjadi kerugian negara atau tidak. Hal ini agar nasib orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, jangan dibiarkan didalam ketidak pastian hukum. “Bisa saja Jaksa menghitung sendiri adanya kerugian negara, jika kerugian itu mudah untuk dihitung, maka jaksa mudah untuk menghitung. Tetapi kalau ada kerumitan dalam menghitungnya, maka harus meminta bantuan BPK atau BPKP, jika dipersulit Jaksa bisa menetapkan tersangka kepada BPK,” tuturnya.
Advokad terkenal itu, menuturkan selama ini penyidik Selalu saja berlindung dibalik hasil Audit BPK yang belum diserahkan, jika kasus itu sengaja untuk diperlambat. “Kita berharap dengan Kajati yang baru dilantik ini, tidak selalu umbar janji tapi harus bekerja dan bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada jaksa yang nakal harus segera ditindak dan tidak diberikan penanganan perkara,” akhirinya. (mar/red)
Tinggalkan Balasan