TERNATE-PM.com, Kuasa hukum keluarga tersangka Usman Hi Umar, Muhammad Konoras belum puas dengan tindakan BNNP Malut yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Paling tidak selaku orang yang memahami tentang mekanisme dan prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam proses penegakan hukum, saya melihat tindakan hukum paksa yang dilakukan penyidik BNNP Malut terhadap Usman sangat lah tidak manusiawi (melanggar hak asasi manusia ). Bahkan bisa dikualifikasi sebagai tindakan yang mengarah pada penyelundupan hukum,” kata Konoras kepada Posko Malut, Minggu (10/11/2019).

Konoras menilai, keputusan BNNP menetapkan anak bos toko intisari itu sebagai tersangka, tanpa ada proses penyelidikan dan penyidikan, melainkan hanya berdasarkan pada analisa intelijen yang sumber informasinya tidak jelas alias hanya prakiraan. Dari hasil pemeriksaan saksi pada pemeriksaan praperadilan kemarin, selaku kuasa hukum keluarga tersangka menilai bahwa BNNP tidak sekedar tidak mampu membuktikan dalil-dalil nya untuk menetapkan Usman sebagai tersangka.

“Lebih dari itu tindakan pihak BNNP tersebut sangat tidak profesional yang berakibat fatal bagi wajah buruk penegakan hukum di Malut khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,”ujarnya

“Masa seseorang dipersangkakan suatu peristiwa pidana hanya berdasarkan pada analisa intelijen yang kosong isinya ? yang paling lucu lagi adalah ketika pihaknya bertanya kepada saksi yang nota bene petugas intelijen BNNP yang dihadirkan didepan persidangan tidak mau memberitahukan tentang dokumen-dokumen apa yang mendasari analisanya,” katanya semabari mengaku pihak BNNP hanya menjawab tidak bisa menyampaikan didepan persidangan.

“Padahal dia sedang memberikan keterangan untuk memperkuat dalil dalil dari BNNP dihadapan sidang yang terbuka untuk umum. Dengan demikian saya punya keyakinan besar tindakan BNNP terhadap tersangka Usman adalah tindakan penyelundupan hukum yang berakibat fatal,” jelasnya seraya Konoras menegaskan soal dikabulkan atau tidaknya permohonan praperadilan yang pihaknya ajukan, selaku kuasa hukum keluarga tersangka menyerahkan kepada keyakinan hakim. karena semuanya adalah hak mutlak hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.” pungkasnya. (nox/red)