TERNATE-PM.com, Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Maluku Utara ditangkap polisi, karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,36 gram. Oknum PNS Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Provinsi Maluku Utara (34) itu diringkus di dalam kamarnya Kelurahan Bastiong Kota Ternate Tengah
Ditresnarkoba Polda Malut Setiadi Sulaksono mengatakan, saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam bungkus plastik bening seberat 0,36 gram.
“Ditangkap Minggu 19 Januari 2020. Tersangka bernama Rusdi Ramli Sangaji alias Udi (39). Saat penangkapan tersangka mengakui sudah mengkonsumsi Sabhu setahun sejak tahun 2019,” katanya, saat konfrensi pers, Senin (20/01/20).
Setiadi kemudian menjelaskan, informasi yang didapat sebelum dilakukan penangkapan terhadap Udhi, keterangannya, tersangka mendapat barang haram itu dari salah satu pengedar yang ada di kota Ternate dengan inisial IAR alias Luis (35).
“Setelah kita kembangkan ternyata tersangka Udi ini bukan pengedar, dia merupakan pengguna. Narkoba Jenis Shabu ini dia beli dari seorang pengedar,”ungkap Setiadi.
Diketahui bahwa tersangka Udi ini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia juga merupakan mantan bendahara umum di Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Provinsi Malut.
Setiadi menambahkan, pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Kini tersangka telah diamankan Ditresnarkoba Polda Malut beserta 3 tersangka pengguna dan pengedar Narkoba lainnya. “Kami akan terus lakukan pengembangan untuk pengungkapkan jaringan lain,” pungkasnya.(AP/red).
Tinggalkan Balasan