TERNATE-pm.com, Makmur Gamgulu berbicara mengenai lingkungan pada debat terbuka calon Wakil Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Kamis, 24 Oktober 2024.

KPU Kota Ternate menggelar debat terbuka pertama bertemakan ‘Transformasi Ekonomi, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur Wilayah, Makmur Gamgulu menyajikan strategi dalam mengantisipasi bukaan dan tutupan hutan di wilayah puncak dan punggung gunung guna kepentingan pemukiman.

Ia menerangkan, pertumbuhan penduduk begitu cepat membuat pemukiman merambah sampai ke hutan lindung. Oleh karena itu, hal pertama pemerintah harus tegaskan yakni pengetatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada.

“Saya hanya ingin mengatakan bahwa konsistensi pembangunan. Pemerintah agar melaksanakan tata ruang wilayah itu menjadi tanggung jawab yang paling utama, sosialisasi RTRW sampai sekarang tidak diketahui masyarakat,” ucap Makmur pada debat tersebut.

Argumen Makmur yang secara politis hanya untuk memikat simpati masyakat rupanya bertolak belakang dengan andilnya semasa menjadi Anggota DPRD Kota Ternate.

Kenapa tidak, pasangan dari calon wali kota Sahril Abdul Rajak itu bisa disebut sebagai salah satu orang ikut terlibat dalam praktik kerusakan lingkungan di Kota Ternate.

Eksplorasi tambang tipe galian C di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, menjadi bukti keterlibatan Makmur Gamgulu dalam merusak lingkungan. Imbasnya, ekosistem hutan dari lahan subur pun menjadi gersang.

Tak cukup di situ, aktivitas galian C juga merusak fasilitas umum lainnya. Dari lalu-lalang alat berat pengangkut material merusak jalan sekira sepanjang 200 meter dengan lebar 3,5 meter.

Naasnya, hingga kini jalan dan saluran air yang rusak dibiarkan begitu saja sejak 2019 silam.

Diketahui, tambang jenis galian C mengantongi izin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate Nomor: 660.1/32/UKL-UPL/DLH-KT/2019 tentang Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL Kegiatan Pemotongan Bukit dan Pengurungan Lahan.

Selain itu, pembangunan lokasi bisnis lain, D’Mozaik Cafe milik Makmur Gamgulu juga disinyalir melanggar RTRW.

Pasalnya, bangunan dua lantai di Kelurahan Kayu Merah tersebut berada di atas tebing yang rawan longsor.

Dua lubang bisnis Makmur diketahui berjalan aktif saat menjabat DPRD Kota Ternate periode 2019-2024.

Dugaan lainnya, politisi Golkar itu memakai pengaruhnya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Ternate untuk memuluskan pengurusan izin usahanya.

Hingga berita ini naik tayang, jurnalis media ini dalam upaya mendapat keterangan lain dari Makmur ihlwal dugaan perannya merusak lingkungan hingga melanggar RTRW dalam menjalankan bisnisnya.