WEDA-PM.com, Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abdul Rahim Odeyani, meminta rumah sakit umum (RSU) Weda, agar kedepan setiap ada kontrak dengan tenaga dokter harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng. “Kedepan setiap rumah sakit membuat kontrak dengan dokter harus dikoordinasikan,”ucap Wabup kemarin.
Kedepan kata Wabup, kalau ada dokter yang sudah habis masa kontrak harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. “Kedepan kontrak jangan tiga bulan. Tetapi harus 1 tahun,” pungkas mantan Ketua DPRD Halteng itu.
Wabup mengatakan, berakhirnya masa kontrak 4 dokter di Rumah Sakit Umum Weda, lantaran kelalaian pihak Rumah sakit. Sebab, RSU Weda membuat kontrak dengan tenaga dokter hanya tiga bulan. “Soal tenaga kontrak dokter ini merupakan kelalaian rumah sakit. Sebab kontrak hanya dibuat tiga bulan,”katanya.
Menurutnya, kontrak tiga bulan itu tidak akan efektif. Bahkan dalam waktu tiga bulan itu dokter spesialis yang dikontrak bisa saja belum menangani pasien tetapi masa kontraknya sudah habis. (msj/red)
Tinggalkan Balasan