TERNATE -PM.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menunggu hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Halsel, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Udara Oesman Sadik Labuha di Kabupaten Halsel.

Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Shuaili mengatakan, untuk hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang pastinya ke Inspektorat. Setelah itu, baru pihaknya melakukan koordinasi dengan inspektorat, sejauh mana kegiatan pengawas yang mereka lakukan.

“Kami koordinasi dulu dengan pihak inspektorat baru menindak lanjuti hasil laporan dari BPK tersebut. Jadi kami ingin ada mekanisme kontrol yang sudah pernah dilakukan atau belum,” kata Alfis kepada wartawan, Selasa (6/1/2020).

Alfis menuturkan, bagimana rekomendasinya dari hasil pengawasan, nanti sifatnya adimistratif yang harus menjadi pendukung polisi dalam proses penyelidikan. “Hasil perhitungan ini lah menjadi bukti pendukung kita dalam menata kostruksi hukum kasus tersebut,” ujarnya

Diketahui, pembebasan lahan untuk kepentingan bandara untuk menambah panjang landasan bandara dari 1.650 meter dan ditambah sepanjang 850 meter dialokasikan sebesar Rp 6 miliar tahun 2018. (nox/red)