TERNATE-PM.com, Perkara tindak pidana dugaan korupsi Kapal Nautika SMK senilai 7,8 milyar Tahun 2019 akhirnya naik ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut setelah dilakukan gelar perkara melelui tim penyidik bidang intelejen.
“Perkara itu sebelumnya beberapa kali ditunda gelar perkaranya karena disibukan agenda kantor, namun kini sudah dilakukan gelar perkara baru-baru ini sehingga diputuskan dinaikan ke tim penyidik Pidsus,” kata juru bicara Kejati Malut Zul Alfis Siregar dikonfirmasi, Kamis (19/3) kemarin.
Menurutnya, setelah dinaikan nanti tim penyidik Pidsus yang memutuskan perkara ini dari penyilidikan menjadi penyidikan. Kendati dirinya mengaku setelah dilakukan penyilidikan tim intelejen dengan memeriksa sekitar 11 saksi ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dari dugaan kapal nautika SMK tersebut.
“ Artinya status menjadi penyidikan nanti putuskan tim Pidsus. Akan tetapi parkara itu kami mengumumkan ada unsur perbuatan melawan hukumnya setelah dilakukan pulbaket dan puldata,” ungkapnya menghiri.
Sebelumnya gelar perkara kasus ini untuk menetukan unsur perbuatan melawan. Jika ditemukan bakal dinaikan dari penyilidikan menjadi penyidikan. Dugan kasus korupsi senilai 7,8 milyar itu sebanyak 11 saksi telah diperiksa secara marathon. Seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudaayan (Dikbud) Provinsi beserta Bendaharanya, Ketua Pokja I ULP Provinsi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelalaksana Teknis (PPTK), Kepala Sarana Prasarana (Sarpas) Dikbud Malut, serta sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SMK yang menerima anggaran simlator kapal atau alat-alat pratek siswa. (Sam/red)
Tinggalkan Balasan