TERNATE-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memastikan dalam waktu ini akan mengetahui nilai kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang pembangunan Puskesmas Sulamadaha. Mengingat minggu depan tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Ternate akan mendatangkan ahli Politeknik dari Manado untuk menghitung kerugian pembangunan puskesmas tersebut.
“ Dalam waktu dekat ini atau minggu depan kita akan datangkan ahli menghitung kerugiannya,” kata Kaspidsus Kejari Ternate Adri Eddyanto Pontoh, Senin (3/2/2020).
Adri menuturkan, untuk mengetahui nilai kerugian tersebut rencananya dua ahli didatangkan. Jika sudah diketahui, selanjutnya bersama BPKP Malut akan menghitung kerugian keuangan Negara bersumber dari APBD senilai Rp 2,1 miliar tahun 2016 tersebut. “ Kalau sudah diketahui semua dari Ahli maupun hasil hitungan BPKP Malut baru selanjutnya digelar penetapan tersangka,” jelasnya. (nox/red)