TERNATE-PM.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) Andi Herman melalui Kasipenkum Apris Ligua menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode tahun 2009-2014 senilai Rp 600 juta di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai tetap diproses.
“Jadi kasus itu tetap di proses, karena saat ini kita (tim penyidik) lagi merampungkan hasil pulbaket dan segara dilaporkan ke Kajati,” kata Apris Ligua kepada Posko Malut, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, terkait dengan proses kasus ini akan ditindaklanjuti ke Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses lanjut, dari penyelidikan ke penyidikan. “Sehari dua pelaporan kasus ini akan dinaikan ke bidang Pidsus,” ujarnya.
Disentil keseriusan tim penyidik, Apris mengatak dipastikan naik karena ada usur pidana yang ditemukan dalam proses kasus ini. “Dalam Pulbaket ditemukan ada indikasi kerugian negara,” akunya seraya mengatakan, pihaknya cukup profesional dalam penanganan kasus sesuai SOP. “Masyarakat sabar saja kasus ini tetap diproses,” tegasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan