TERNATE-pm.com, Keterangan para kontraktor dan pebajat yang ikut menyuap terkdwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bakal didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pemberi uang, para penikmat aliran dana korupsi dari terdakwa AGK dipasitikan tak luput dari jeratan lembaga anti rasuh tersebut.

Seperti disampaikan Juru Bicara (Jubir), KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis poskomalut.com, Selasa (20/8/2024).

Tessa menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menilai cukup tidaknya alat bukti untuk menyeret para pihak tersebut ke meja hijau.

“Nanti akan dinilai JPU, apakah ada cukup bukti untuk dikembangkan menjadi perkara baru atau tidak,” tutur Tessa.

Lanjut Tessa mengatakan, fakta atau keterangan diperpoleh JPU KPK pada persidangan kasus suap dan gratifikasi terdakwa AGK nantinya dibuat laporan perkembangan penuntutan.

“Akan dibuatkan laporan perkembangan penuntutan persidangan kepada pimpinan untuk kemudian diputuskan tindak lanjutnya,” singkatnya.