MOROTAI-PM.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera melidik proyek pembangunan kantor Bupati Morotai (Eks kantor DPRD). Pasalnya, sejumlah infrastrukur yang baru dibangun mulai dari tahun 2015 itu sudah rusak.

Proyek kantor bupati yang bermasalah itu, misalnya sejumlah bangunan didalam sudah terpisah antara dinding dan tiang, plafon dan profil gypsun disejumlah tempat sudah jatuh, pemasangan lampu kantor bupati tidak sesuai.

“Ada masalah pada proyek kantor bupati, misalnya disejumlah ruangan plafonnya rusak, terdapat profil gypsun yang sudah rusak, banyak sekali lampu yang tidak terpasang, hampir semua bangunan retak, yang parahnya lagi sejumlah titik antara dinding dan tiang lepas,” ungkap aktivis penggiat anti korupsi, Djasmin Adam pada Posko Malut, Rabu (30/10).

Menurutnya, dinding bangunan lepas itu bukan sesuatu yang dianggap remeh. Sebab, itu terkait dengan konstruksi bangunan dan bisa membahayakan pegawai yang beraktifitas di kantor tersebut.

“KPK harus lidik proyek ini, karena ada masalah. Bayangkan bangunan baru tapi ada bangunan yang sudah berpisah antara dinding dan tiang, ini kan ada yang tak beres, kalau gempa bisa dindingnya lepas dan berbahaya untuk orang orang yang beraktifitas didalamnya,” sebut Djasmin

Apalagi kata Djasmin, proyek itu dikerjakan dalam beberapa tahap dan juga dikerjakan oleh sejumlah kontraktor. Dengan demikian, masalah itu harus diselesaikan.

Sementara Kadis PU Pulau Morotai, Abubakar A Rajak ketika dikonfirmasi terkait proyek pekerjaan kantor Bupati. Dirinya hanya mengatakan bahwa proyek itu dikerjakan bukan dijamannya. Namun, Abubakar mengakui, bahwa proyek itu bermasalah. “Ini retak bukan sadiki, dulu dia pe pafing dan plafon jatuh, karena kayunya muda kayu masih manta, di keuangan itu jatuh untung dong lari cepat, yang dinding lepas itu seharusnya dulu kerjanya angkernya harus bagus,” akuinya. (ota/red)