TERNATE-PM.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-RI melirik empat mantan anggota DPRD dan satu pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ternate terkait lima kendaraan dinas R4 yang belum dikembalikan.
Ini mengemuka setelah KPK RI bersama dengan Pemkot Ternate melakukan rapat koordinasi aset dan pajak untuk dioptimalisasi di Aula Kantor Wali Kota, Jumat (01/4/2022).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK-RI, Dian Patria dikonfirmasi mengatakan, menemukan sejumlah aset milik Pemkot Ternate yang belum dikembalikan.
Dian Patria mengungkapkan, lima kendaraan Dinas yang belum mengembalikan atau masih dikusai oleh empat mantan anggota dewan tidak aktif dan satu pejabat aktif di lingkup Pemkot Ternate
“KPK sudah kantongi data, nantinya ini menjadi target untuk dipastikan dikembalikan ke pemerintah kota,” tuturnya.
Sementara, Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya mengatakan, temuan itu sudah menjadi catatan KPK RI terkait penataan aset.
“Terkait aset mobil dinas yang belum dikembalikan mantan anggota DPRD Ternate, kami sudah kordinasikan dengan bersangkutan sudah beruang kali, tapi tidak dihiraukan,” ujarnya.
Kata Sekda, KPK mengultimatum agar dilakukan penarikan, karena kendaraan itu merupakan aset negara.
“Kita tentu akan menindaklanjuti streesing KPK. Karena ini sudah dibidik KPK untuk deadline secepatnya aset tersebut dikembalikan. Pemkot Ternate sehari dua bakal berkordinasi dengan kejaksaan dan SKK untuk sama-sama untuk mentuntaskan aset mobil dinas yang dimiliki Pemkot Ternate
Jusuf mengungkapkan, lima pejabat yang belum kembalikan aset tersebut, termasuk mantan Ketua DPRD Ternate, Ikbal Rurai.
“Karena hal ini sudah ketahui KPK, jika aset tersebut tidak dikembalikan maka ke empat mantan pejabat tersebut bakal dipidanakan,”ucapnya.
Ia meminta agar ke lima pejabat tersebut agar segera mengembalikan mobil dinas tersebut.


Tinggalkan Balasan