TERNATE-pm.com, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyoroti aktivitas pertambangan di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Aktivitas tambang emas tersebut dinilai ilegal.
“Tambang emas itu menjadi sorotan kami, karena di sana sedang berlangsung aktivitas tambang emas ilegal. Dari sisi lingkungan juga sangat berbaya,” ungkap Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, di Kota Ternate, Kamis (13/10/2022).
Ia mengatakan, KPK juga mendapatkan informasi bahwa memasuki arela tambang tersebut sangat sulit. Pasalnya lokasi tambang banyak penjagaan. Bahkan, tambang yang di Kusubibi juga sangat mengerikan karena dampak lingkungan sangat berisiko.
“Ada isu tenaga kerja asing yang sangat kuat di Malut dan banyak gejolak dari masyarakat yang aksi di lokasi tambang, karena beroperasinya tambang tanpa sosialisasi lebih dulu ke warga lingkar pertambangan,” bebernya.
“Itu ada indikasi suap. Masyakat tidak tahu, tiba-tiba tambang masuk, ini seperti dampak lingkungan laut di Obi Halsel dan Buli Halmahera Timur, sudah mulai cokelat,” sambungnya.


Tinggalkan Balasan