TERNATE-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menjawab tuduhan mantan Pasangan Calon (Paslon) Thaib-Noverius Bupati dan Wakil Bupati Haltim periode 2021-2026, Kamis (25/2/2021) dalam persidangan DKPP RI yang berlangsung di kantor Bawaslu Malut, Kelurahan Kayu Mera Kecamatan Ternate Selatan.

Ketua KPU Haltim Mamat Jalil kepada Poskomalut.com, Kamis (25/2/2021) mengatakan pihaknya selaku teradu hari ini menjawab semua tuduhan-tuduhan atas aduan dari pengadu Paslon Thaib-Noverius dalam sidang yang diselenggaran oleh pihak DKPP RI

“Jadi sidang ini di bahas dua pokok perkara nomor 53 terkait dengan kami (KPU Haltim) diduga berpihak kepada sala satu Paslon dan perkara nomor 88 terkait sala satu anggota komisioner kami yang memberikan advise yang salah terkait surat suara di Haltim. Sehingga kami menjawab semua aduan tersebut di depan majelis hakim,”katanya

Menurut Mamat yang juga komisioner dua periode KPU Haltim ini, dalam jawaban pihaknya depan majelis dalam dua perkara itu seperti tuduhan memihak kepada sala satu Paslon itu tidak benar, karena tahapan Pilkada itu sudah dijalankan sesuai norma regulasi yang. Bahkan terkait dengan memberikan advise yang sala itu, pihaknya juga sudah meminta maaf atas kesalahan yang terjadi.ujarnya

Lanjutnya, sidang ini berlangsung satu kali saja dan pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan selanjutnya dari pihak DKPP RI saja. Bahkan sidang juga dihadirkan langasung para saksi-saksi dari pengadu dan pihak terkait yakni Bawaslu Haltim

“Agenda hasil keputusan sidang mungkin digelar di Ternate atau di Jakarta itu pihaknya belum mengetahui secara pasti,”jelasnya

Di sisi lain Abdullah Adam SH, kuasa hukum Paslon Thaib-Noverius mengaku selaku pengadu sangat berharap semoga pihak DKPP bisa memutuskan hasil sidang etik kepada teradu 1 sampai dengan 5 komisioner KPU Haltim, sesuai dengan fakta-fakta yang dapat pihaknya buktikan di persidangan tadi

“Semoga sanksinya di pecat dari komisioner KPU Haltim, dan semoga DKPP dapat menerapkan konsep hukum progresif agar dapat membatalkan keputusan KPU terkait dengan ditetapkannya Bupati terpilih Ubaid dan Anjas,”tegasnya

Seraya ia mengaskan, memang sejauh ini tugas dan kewenangan DKPP hanyalah sebatas memeriksa dan memutus terkait dengan kode etik.

“Namun harapan pihaknya dengan adanya fakta-fakta yang terdapat di lapangan DKPP dapat memperlebar kewenangannya sampai mendiskualifikasi SK-SK dari pihak KPU itu,”pintanya mengahiri(tal/red)