18 Januari Resmi Buka Pendaftaran PPK

TOBELO-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada 18 Januari akan resmi membuka pendaftaran Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) se Kabupaten Halut. Dalam rekrutmen itu, KPU Berkomitmen hanya mengakomodir calon PPK yang punya kemampuan kepemiluan.” 18 Januari sudah resmi dibuka pendaftaran PPK di 17 Kecamatan se Kabupaten Halut,” Ungkap Komisioner Devisi SDM KPU Halut Asmawaty Marsaoly, Kamis (16/01/2020).

Menurutnya, pendaftaran PPK yang sudah resmi di buka pada Sabtu 18 januari 2020 sesuai dengan tahapan Pilkada 2020 untuk perekrutan lembaga Adhoc di KPU Halut, maka KPU berkomitmen hanya mengakomodir calon PPK yang punya kemampuan soal kepemiluan, dan taat pada asas asas pemilu. “Calon PPK yang dianggap berintegritas, jujur serta tidak pernah melakukan tindak pidana, dan tidak tergabung dalam partai politik,” terang Asmawaty.
Asmawaty yang juga sebagai Komisioner Perempuan di KPU itu, menegaskan dalam tahapan rekrutmen itu, dibuka tahapan tanggapan masyarakat. Dalam tahapan tersebut, jika ada laporan dari masyarakat kalau ada calon PPK yang diketahui bermasalah hukum, atau yang lain, dalam bentuk laporan tertulis, maka segera dilaporkan ke KPU. “Dalam tahapan itu ada tanggapan masyarakat, jadi jika ada calon PPK yang diketahui bermasalah hukum atau yang lain segera laporkan ke KPU dalam bentuk laporan tertulis, dan bisa di pastikan tidak akan di akomodir pada PPK kali ini,” terangnya.
Lanjut Ia, untuk syarat dan jadwal pendaftaran calon PPK, langsung saja datang ke Kantor KPU mulai pada Sabtu 18 Januari 2020 untuk mengambil formulir pendaftaran. “Jika ada putra putri Kabupaten Halut yang mempunyai kemampuan kepemiluan dan taat terhadap asas asas penyelenggara pemilu, maka segera datang ke kantor KPU untuk mengambil formulir, dan syarat pendaftaran,” akhirinya. (mar/red)