TIDORE-PM,Com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan menemukan 14 pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak memenuhi syarat sebagai peserta tes, dengan ditemukanya 14 pelamar tersebut maka dari 140 pendaftar kini tertsisa 126 pelamar yang dinyatakan lulus berkas administrasi.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Tidore Abdullah Dahlan kepada posko malut, Selasa ( 28/1/2020 ).

“Setelah dilakukan penelitian administrasi, 14 peserta kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tersisa 126 peserta yang akan mengikuti tes tertulis,’’ kata Abdullah.

Menurut Abdullah, temuan KPU terkait 14 peserta yang tidak lolos berkas, lantaran tidak memenuhi syarat administrasi seperti, ijazah tidak dilegalisir, masuk anggota partai politik tanpa memiliki surat klarifikasi, tidak mengantongi Surat Keterangan Dokter (SKD), alamat KTP tidak sesuai dengan wilayah kecamatan peserta tes,’’ papar Abdullah.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kota Tidore, Dr Abjan Kasim menyampaikan, “untuk 126 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, selanjutnya mengikuti tes tertulis pada, Kamis 30 Februari 2020 nanti bertempat di Kampus Unibra, Galala, Kecamatan Oba Utara,’’ pungkas Abjan. (mdm/red)