TOBELO-PM.com, Setelah menerima surat permohonan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dari DPC partai Hanura Halut, oleh Pimpinan DPRD Halut, Rabu (29/01/2020) langsung ditindak lanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut.

Surat dengan nomor 170/25 tanggal 21 Januari 2020. Perihal permohonan PAW anggota DPRD partai Hanura, dari Almarhum Saiful Saman digantikan oleh Astro Labada, sebagai daftar tunggu di Daerah Pemilihan (Dapil) satu Tobelo,

“Hari ini KPU menindak lanjuti surat DPRD. Dengan membalas surat proses PAW ke DPRD,” Jelas Komisioner KPU Halut Sefriando Bitakono.

Menurut Ia, Tindak lanjut surat permohonan PAW dari pimpinan DPRD, KPU melaksanakan sesuai prosedur PAW yang diatur oleh PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang PAW. Kemudian UU MD3 pasal 242 ayat 1.

“Kita hanya menindak lanjuti surat dari Pimpinan DPRD, selanjutnya kita buat surat balasan ke DPRD dengan tembusan ke Gubernur, DPC Partai Hanura, dan Fraksi Partai Hanura yang ada di DPRD Halut,” tuturnya.

Lanjut Sefriando, Tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat PAW Hanura untuk Saiful Saman diganti Oleh Astro Labada, sebagai daftar tunggu pemenang kedua pada Pemilihan Legislatif 2019. Dalam surat bernomor 14/SDM.14-SD/8203/KPU-Kab/I/2020.

“PAW Anggota DPRD Partai Hanura, Saiful Saman digantikan oleh Astro Labada. PAW tersebut merujuk pada surat dari Pimpinan DPRD ke KPU, untuk PAW, Sebelumnya PAW ini sesuai dengan hasil peringkat perolehan suara dalam pleno penetapan Anggota DPRD oleh KPU Halut, pada 19 Agustus 2019 lalu,” ujarnya.(mar/red)