TOBELO-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (31/03/2020), akhirnya menunda masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 17 Kecamatan dan 588 Panitia pemungutan suara (PPS) se Kabupaten Halut. Penundaan masa kerja itu, hasil dari tindaklanjut keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.
Devisi Hukum KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi, mengatakan, keputusan KPU RI tentang penundaan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak itu, dipicu musibah non alam pandemi Covid 19 yang sudah menyerang Indonesia. KPU Halut juga langsung menindak lanjuti keputusan KPU RI. Tentang penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Maka KPU Halut telah menerbitkan Surat Keputusan penundaan masa kerja untuk Anggota PPK dari 17 Kecamatan se Halut, dan anggota PPS dari 196 desa se Kabupaten Halut. “Untuk menindak lanjuti keputusan KPU RI, maka KPU Halut telah menerbitkan SK penundaan masa kerja PPK dan PPS. Untuk batas waktu penundaan kita menunggu arahan lanjutan dari KPU RI,” Terang Abdul Jalil, Selasa (31/03/2020).
Sementara Ketua KPU Halut Muhammad Rizal menambahkan, dengan mengingatkan pada seluruh PPK dan PPS se Kabupaten Halut dengan ditundanya masa kerja, sesuai tindak lanjut keputusan KPU RI atas penundaan tahapan Pilkada tahun ini, akibat dari Pamdemi Covid 19, tetap jaga kesehatan, dan arahan pemerintah. “PPK dan PPS Tetap jaga kesehatan, tentu sesuai dengan arahan arahan resmi dari pemerintah, dan juga berdoa agar pandemi covid-19 segera berakhir agar tahapan pilkada bisa berjalan lagi sebagaimana tahapan yang nantinya ditetapkan KPU RI,” akhirinya.(mar/red).
Tinggalkan Balasan