TERNATE-PM.com, Kuasa hukum Hi Machmud Esa, Bahtiar Husni merasa tidak adil dalam penanganan kasus penambangan galian C dalam wilayah Kota Ternate. Pernyataan Bahtiar ini, seiring dengan kliennya, Machmud Esa yang dilaporkan warga kelurahan Tabam atas kegiatan usaha penambangan batu angus di wilayah Tabam yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut). Dia meminta kepada Polda Malut agar melakukan penertiban sejumlah penambang galian c di Kota Ternate, yang selama ini tidak mengantongi ijin pertambangan.
“Semakin hari jika dilihat nama Hi Machmud semakin terpojok dan jika dilihat ijin lingkungan di Kota Ternate ini sama, apalagi di galian di Kalumata, Sulamadaha, Tubo dan Sango itu lebih parah lagi dan tak ada komplen selama ini. Sedangkan kliennya baru memulai usaha pada Desember 2019 lalu dan memasuki Januari itu terjadi komplen luar biasa, sehingga ini Ditrekrimsus harus menindak, menertibkan usaha galian C yang tidak memiliki izin supaya semua ini terlihat objektif jangan hanya kliennya saja,” tegas Bahtiar Husni kepada Posko Malut, Minggu (19/1/2020).
Menurutnya, pihaknya saat ini sudah mendapatkan saran untuk membuat izin pertambangan. Karena dari awal usai sidang dengan PKPRD dalam tata ruang maupun Dinas Lingkungan Hidup tak pernah meminta izin pertambangan, sehingga pihaknya selaku pemerkasa tidak kepikiran sampai ke situ. “Jika hal ini ingin ditertibkan maka tertibkan lah semua, jangan hanya lihat kliennya saja, sehingga bisa timbul pertanyaan besar ada apa ini semua,” ujarnya.
Lanjutnya, seperti milik galian c di Kelurahan Sulamadaha salah satu pejabat Pemprov Malut, itu diketahui bukan izin galian tetapi pemerataan untuk usaha properti, namun pihak berwajib dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Malut tak pernah menyentuh. “Ditreskrimsus harus objektif, karena kejadian ini tak harus menunggu ada laporan masyarakat terlebih dulu. Karena polisi punya kewenganan untuk mengambil alih ini,” pungkasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan