TERNATE-PM.Com, Fuad Alhadi ketua tim Penasehat Hukum (PH) mendiang Muksin Lasumange mempertanyakan kinerja Polres Pulau Morotai yang sudah empat bulan ini belum juga memberi perkembangan aduan terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli lahan yang terletak di Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan, oleh Sakir Sandi yang dilaporkan pada 19 September 2019 lalu.

“Jadi ada dokumen jual beli tanah sebesar 20 hektar yang diduga dipalsukan Sakir Sandi, milik mendiang Murian Lasumange ayah dari mendiang Muksin Lasumanga. Sehingga saya melaporkan dugaan tersebut ke Polres Morotai, namun sampai pada ini, Rabu, (8/1/2020) belum juga ada perkembangan terbaru, karena itu kinerja Kapolres dan jajaran dipertanyakan terkait aduan kami ini yang terkesan lambat, “tegas Fuad Alhadi didampingi rekannya Iksan Bahruddin kepada Poskomalut.com.

Menurut Fuad, pihaknya coba melakukan koordinasi dengan Polda Malut khusunya di Ditreskrimum terkait lambatnya penanganan aduan pihaknya ke Polres Pulau Morotai. Sehingga itu, meminta ada atensi serius Polda Malut untuk mengevaluasi kinerja Polres Morotai.”Kami desak pihak Ditreskrimum, terkait aduan kami yang tak kunjung jelas penanganan hukumnya, maka kami meminta Ditreskrimum segera mengambil alih aduan tersebut dalam waktu dekat ini,”ujarnya

Lanjutnya, pihaknya bakal menyurati ke KPK untuk memonitiring dana hibah pembangunan gedung instansi vertikal di Morotai di atas lahan-lahan yang bermasalah itu. Karena sejumlah lahan itu diduga bermasalah dan termasuk lahan milik kliennya dan di tahun ini pemerintah pusat mau membayar anggaran tersebut ke pemerintah Pulau Morotai.

“Lahan klien kami itu bermasalah dan sementara masuk dalam persidangan Tipikor PN Ternate, karena pada masa Bupati Morotai Rusli Sibua pemerintah mengakui membebaskan lahan-lahan tersebut tetapi sampai kini anggaran pembebasan belum juga di bayarkan dan Jaksa telah menetapkan mantan Kabag Pemerintahan sebelumnya sebagai tersangka,”pungkasnya (sam/red)