JPU Tidak Siap, Sidang Tuntutan Ronal Ditunda

TIDORE-PM.com, Sidang lanjutan  terdakwa pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan, M. Irwan Tutuwarima alias Ronal dengan agenda pembacaan tuntutan, terpaksa ditunda. Penundaan ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap dalam menyusun tuntutan.

Kuasa Hukum terdakwa, Rahim  Yasim SH, MH kepada Posko Malut mengatakan, ketidakhadirkan JPU dalam persidangan, sehingga menyebabkan persidangan ditunda pada pekan depan.

“Ketidakhadiran para JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini dinilainya JPU belum siap membacakan tuntutan. Tim kuasa hukum sudah siap mengikuti persidangan, hanya saja JPU tidak hadir entah mereka ragu-ragu bacakan, bingung atau tidak siap,’’ kata Rahim.

Rahim menegaskan, ketidakhadiran JPU ini juga semakin meyakinkan tim kuasa Hukum, bahwa kliennya Ronal tidak terbukti pada  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

“JPU ragu dengan dakwaan mereka sendiri, sehingga mereka tidak hadir. Tandanya tidak siap ikuti persidangan,” yakin Rahim.

Rahim menegaskan, selama persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan tak mampu menyakinkan majelis Hakim atas perbuatan berencana Ronal, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 340. Para saksi hanya sedikit  meyakinkan majelis pada pasal 339 kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 285  tentang Pelaku Tindak Pidana Perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Olehnya itu, selaku kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa bilamana tuntutan JPU pada Hukuman se umur hidup maupun mati,” tegas  Rahim.

Iswan Kasim, salah satu tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU tidak melihat langsung peristiwa, tetapi hanya mengikuti informasi di media sosial (Facebook). Untuk itu, bilamana JPU tak mampu membuktikan terdakwa dalam pasal yang disangkakan, maka Ronal hanyalah akan dihukum sebatas 15 tahun penjara. Bahkan tidak mendaptkan hukuman mati. (mdm/red)