TERNATE-pm.com, Kuasa hukum terlapor dugaan kasus penipuan hingga pemalsuan dokumen anggap laporan PT Halmahera Nusa Mineral (NHM) sangat tidak beralasan menurut hukum.

PT NHM melaporkan karyawan sekaligus Ketua Serikat Buruh FPE PUK SBSI NHM insial IM ke Polsek Malifut, Polres Halmahera Utara. Terlapor juga telah dimintai keterangan atas dasar laporan polisi: LP/05/II/2025/Malut/Res Halut/Polsek Malifut.

Terlapor melalui kuasa hukumnya, Iskandar Joisangadji menjelaskan, sehubungan dengan laporan yang dibuat Hi.Robert selaku Direktur NHM di Polsek Malifud kepada IM dengan tuduhan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen.

“Hari ini kami secara kooperatif telah memenuhi panggilan pertama untuk dimintai keterangan klarifikasi di Polsek Malifud. Laporan tersebut bagi kami merupakan hal yang biasa saja,”jelasnya dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (26/2).

Menurutnya, tuduhan tersebut sangat tidak beralasan menurut hukum, bahkan ini merupakan fitnah kepada terlapor.

“Bagi kami merupakan fitnah. Hi Robert selain sebagai seorang Direktur NHM, beliau juga sudah dianggap sebagai orang tua dari klien kami dan itu diakui oleh klien kami. Beliau selalu dipanggil dengan sapaan ayahanda,”sambungnya.

Menurutnya, hanya saja pihaknya menyayangjan, karena setiap masalah diselesaikan melalui proses hukum.

“Kami sangat menyayangkan beliau selalu menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum, tetapi bagi kami tidak masalah,”ucapnya.

Kata dia, terlapor selain dilaporkan ke Polisi juga telah di PHK secara sepihak. Sambungnya, jika Ketua Serikat saja diperlakukan seperti ini bagaimana dengan karyawan.

“IM juga tekah di PHK-kan secara sepihak oleh NHM. Jika ketua serikat buruh saja diperlakukan seperti ini bagaimana dengan karyawan? Ini patut dipertanyakan,”ucapnya dengan nada tanya.

Ia menyatakan, jangan-jangan laporan tersebut untuk meredam gejolak hak-hak yang mesti diperoleh oleh karyawan.

“Ada beberapa pertanyaan yang perlu kami telusuri, apakah NHM sudah memberikan hak-hak karyawan.Seperti hak gaji yang tertunda. Bagaimana dengan tunjangan karyawan,”

cetusnya.

Ia menambahkan, bagaimana juga dengan hak pesangon. Begitu  juga dengan karyawan yang telah dirumahkan.  Apakah hak-haknya telah diperoleh?.

“Bagaimana dengan gaji mereka? Ini hak-hak yang secara hukum harus diperoleh oleh karyawan. Kami pastikan akan mengkroscek dan menelusuri masalah ini, akan ada babak baru kita liat saja kedepan,”tandasnya.

Terpisah, Humas PT NMH, Glen H. Tasane dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu perihal laporan tersebut.

“Saya belum dapat informasi terkait hal itu, nanti saya konfirmasi ke bos,” singkatnya.

Mag Fir
Editor