SOFIFI-pm.com, Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara tampaknya mulai geram. Bagimana tidak, sejak pelantikan pada 23 September lalu, perangkat DPRD belum juga terbentuk.

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi Hanura, Iksan Subur Karamaha mengatakan, keterlambatan penunjukan ketua DPRD yang merupakan hak dari Partai Golkar sejak pelantikan sangat berdampak terhadap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang sudah harus tuntas paling lambat 30 November 2024.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Halmahera Selatan itu mengungkapkan, dengan belum ditunjuknya calon Ketua DPRD dari Partai Golkar, maka seluruh Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi Maluku Utara tidak bisa dibentuk.

Hal ini disebabkan sambung Iksan, kewenangan untuk membentuk AKD terletak di pimpinan atau ketua DPRD definitif. Dan, seluruh AKD sudah harus dibentuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Itu artinya, seluruh AKD sudah harus terbentuk sampai 23 Oktober 2024 kemarin,”ungkap Iksan Subur, Jum’at (25/10/2024).

Lebih lanjut kata Iksan Subur, berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 apabila Partai Golkar tidak segera mengambil sikap menunjuk satu orang untuk mengisi posisi sebagai ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, dapat berakibat pada tidak dibahas dan ditetapkannya APBD 2025.

“Secara kelembagaan DPRD Provinsi Maluku Utara akan mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat selama 6 (enam) bulan, yang sudah barang tentu merugikan kepentingan seluruh rakyat Maluku Utara,” katanya.

Di sisi lain, keterlambatan penunjukan calon ketua DPRD dari Partai Beringin sangat mempengaruhi kualitas pembahasan APBD yang dibahas bersama antara pemerintah nanti.

Fraksi Partai Hanura menegaskan demi kelembagaan DPRD dan seluruh rakyat Maluku Utara, meminta kepada Partai Golkar segera mengusulkan calon ketua DPRD agar seluruh proses lembaga legislatif dapat segera berjalan.

“Sebagai opsi dari kebuntuan belum ditunjuknya calon ketua DPRD dari Golkar yang berakibat pada keterlambatan pembentukan seluruh AKD, maka pimpinan sementara DPRD atau tiga unsur pimpinan definitif yang sudah diusulkan oleh tiga partai politik peraih suara terbanyak kedua, ketiga dan keempat dapat membentuk AKD sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”pintanya.