TERNATE-PM.com, Tim penyidik intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menghentikan penyelidikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni bantuan dana hibah Pemda Haltim di APBD Induk 2018 dan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah 2017 sebesar Rp 5,918 miliar.

“Dua kasus itu sudah ditutup proses penyelidikannya, karena sesuai rekomendasi dari Apip itu sudah sesuai. Apalagi kasus ini bukan di masa saya, sehingga jangan diulangi lagi,” kata Kepala Kejati Malut Andi Herman kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Dia mengatakan, sementara ini lebih fokus dengan penanganan kasus yang saat ini lagi berjalan. Sesuai hasil evaluasi di intelijen ada beberapa kasus dugaan korupsi yang diperintahkan betul-betul di teliti kembali. “Ada kasus yang saya perintahkan dinaikan ke Pidsus agar segera dilakukan penyidikan,”ujarnya.

Lanjutnya, jika kasus yang sudah diselesaikan secara adminstrasi dengan sejumlah pihak terkait, maka itulah keputusan dan harus diikuti keputusan tersebut,” jelas Andi. (nox/red)