DPRD Segera Bentuk Pansus Investigasi

WEDA-PM.com, DPRD Halmahera Tengah (Halteng), menggelar rapat dengan Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Badan Pertanahan Nasional. Rapat ini untuk membahas lahan Nuspera I dan Nuspera II sekitar 183 hektar di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, yang saat ini diduduki Weda Bay Nickel (WBN) dan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Wakil Ketua II DPRD Halteng Hayun Maneke mengatakan, secara historis, lahan tersebut adalah milik negara yang sebelumnya digunakan sebagai lahan perkebunan. Kemudian Negara menghibahkan lahan itu kepada pemerintah daerah berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan. “Lahan Nuspera I dan Nuspera II itu adalah milik negara yang dihibahkan kepada pemerintah daerah,”kata Hayun, Selasa (4/2/2020).

Ia menyatakan, tahun 2000 sesuai penjelasan Kabag Pemerintahan Sofyan Abd. Gafur, WBN mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk membebaskan lahan itu sekitar 43 hektar. 43 hektar ini kemudian dibangun Bandara Weda Bay di Weda Tengah. Sisahnya sekitar 140 hektar lebih masih menjadi milik pemerintah daerah. “Belakangan, sisa lahan 140 hektar itu kembali dibebaskan  oleh WBN/IWIP berdasarkan kaplingan-kaplingan yang dilakukan oleh masyarakat,” paparnya.

Dia mengaku, tidak tahu apakah lahan yang dikapling masyarakat itu punya sertifikat. Tapi setahu dia setelah berkembang di rapat ternyata lahan itu memang milik pemerintah daerah. “Tetapi dibebaskan oleh IWIP berdasarkan kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menginvestigasi penjualan lahan Nuspira I dan II sekitar 140 hektar ke perusahaan. “Perlu dipertanyakan adalah apakah masyarakat punya sertifikat tanah yang dijual ke perusahaan atau cuma mengantongi surat keterangan dari Desa. Kita akan telusuri itu karena secara aset pemerintah daerah dirugikan,”ujarnya. (msj/red)