WEDA-PM.com, Kepala Desa (Kades) Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Frileks Arbaben, diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan lantaran Kades lambat dalam membuat pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019 lalu.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Halmahera Tengah Rustam, dikonfirmasi wartawan mengatakan, pemberhentian Kades Lelilef Sawai ini dilakukan sejak Desember 2019. Hanya saja, surat pemberhentian itu baru diserahkan ke Kades Jumat (31/1/2020). Menurutnya, surat pemberhentian tersebut ditandatangani langsung Bupati Edi Langkara. “Surat pemberhentian ini ditandatangani langsung oleh Bupati dan kita sudah serahkan kepada kepala desa,” kata Kadis DPMD Rustam, kemarin.

Alasan lain, Kades Lelilef diberhentikan ada kaitanya dengan keluarnya surat keterangan tanah yang dibuat Kades. “Jadi selain pengajuan pencairan dana desa yang terlambat, pemberhentian kepala desa ini juga berkaitan dengan keluarnya surat keterangan tanah yang dibuat oleh kepala desa,” jelasnya. Ia menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa ini maka ditunjuk pejabat sementara. “Kita tunjuk pejabat sementara,”ujarnya.(msj/red)