TERNATE-PM.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, kembali melakukan klarifikasi terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketiganya dimintai klarifikasi, karena diduga melanggar netralitas sebagai ASN.

Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid saat ditemui usai melakukan klarifikasi di Sekretariat Bawaslu menjelaskan, pemeriksaan terhadap ASN yang diduga tak netral itu dilakukan selama dua hari, Jumat-Sabtu (1-2/02/2020).

Dihari pertama, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap satu ASN dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, berinisial MM dan satu lagi berinisial LN, karyawan PDAM Kota Ternate. Keduanya dimintai klarifikasi karena telah memberikan tanggapan dukungan kepada bakal pasangan calon di media social, berupa tanda like.

Besoknya, Sabtu (02/02/2020), Bawaslu kembali meminta klarifikasi terhadap dua orang ASN dan satu orang PTT. Masing-masing yang diperiksa tersebut berinisial FP, pegawai di Dinas Pertanian Kota Ternate. Kemudian TN, guru di SDN 13 Tanah Tinggi dan SN, PTT di Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate. Kedua ASN dan satu PTT tersebut diperiksa dengan dugaan kasus yang sama, yakni memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon berupa like dan komentar.

Sulfi menyebutkan, setelah klarifikasi dilanjutkan dengan kajian hukum, baru dianalisa. Jika yang diklarifikasi tersebut berdasarkan fakta hukum diduga kuat melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan langsung merekomendasikan itu ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN), guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tapi kalau PTT itu kan tidak bisa diteruskan ke KASN, maka kita akan lakukan pencegahan dini. Jadi kami akan menyurat ke instansi bersangkutan untuk menyampaikan bahwa jangan terlibat politik praktis, karena saat ini prosesnya lagi berjalan,” jelasnya.

Sulfi mengimbau seluruh ASN di lingkup Pemkot Ternate, agar memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Tidak boleh terlibat politik praktis atau membuat satu kebijakan yang yang mengarah pada ketidaknetralan sebagai seorang ASN.

 “Karena di dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, juga  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS sudah menegaskan itu, PNS harus taat hukum,” tegasnya. (beb/red)