Labuha-PM.com, Jabatan Kabid Asset DPKAD Kabupaten Halmahera Selatan Etosea Lajame disorot Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura), pasalnya saat ini Etosea sedang lanjut study di Jakarta, padahal dalam aturan ASN bagi pejabat yang sedang kuliah wajib hukumnya izin kepada pimpinan Jika tidak harus menanggalkan jabatan.
“SK bupati tercantum aturan lebih spesifik soal tugas belajar. tugas belajar harus melepaskan jabatannya. Jika fokus kuliah pekerjaan terbengkalai, harusnya lepas jabatan atau minimal ada Plh, sebab bukti kasus tapal batas hingga pembebasan lahan dari tahun ke tahun mandek,”semprot ketua Gapura Armain, Selasa (11/02/2020)
Terpisah Etosea Lajame membantah kuliah menghambat tugasnya. Ia mangaku, sekolahnya diluar jam kerja sehingga tak berpengaruh pada jam kerja. “Saya kuliah di sabtu, artinya diluar jam kerja, jadi tidak menggangu kerja,” tepisnya.
Terpisah, sekda Halsel Helmi Surya Botutihe mengatakan, jika izin belajar tidak perlu menanggalkan jabatan, karena kuliahnya diluar jam kerja, namun jika tugas belajar harus tanggalakan jabatan karena full kuliah. “Tergantung apakah yang bersangkutan diberikan izin belajar atau tugas belajar,” jelasnya. (Dicha/red)
Tinggalkan Balasan